Agustinussungkalang's Blog

Just another WordPress.com weblog

FADJROEL RACHMAN CALON PRESIDEN INDEPENDEN 2014 Desember 10, 2009

Filed under: Politik — agustin @ 12:43 pm

Deklarasi Perdana

FADJROEL RACHMAN CALON PRESIDEN INDEPENDEN 2014

(Jakarta, 28 Oktober 2009 di Bakoel Koffie Cikini Raya)

Pada tanggal 20 Oktober 2014, Insya Allah akan dilantik Presiden Republik Indonesia di MPR-RI yang merupakan Presiden Independen pertama dalam sejarah demokrasi Indonesia. Itulah kemenangan demokrasi yang kita perjuangkan dalam Reformasi 1998, setelah menumbangkan rezim otoriter Soeharto-Orde Baru.Kabar gembira yang diharapkan semua warganegara Indonesia, sebagai bukti bahwa menjadi Presiden Republik Indonesia bukan saja dapat berasal dari jalur partai politik (parpol) atau gabungan partai politik, tetapi juga berasal dari jalur independen (perseorangan).

Dengan demikian, apabila calon presiden independen dapat berkompetisi dengan calon presiden dari parpol atau gabungan parpol pada tahun 2014 nanti, maka demokrasi kita merupakan pelaksanaan konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan berada di tangan rakyat” ; Pasal 27 ayat (1), “Segala warganegara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan”; Pasal 28D ayat (3), “Setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Selain upaya keras kita mempertahankan prestasi reformasi 1998 yaitu pasal 7 UUD 1945, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Presiden dua periode saja.
Perjuangan bersama untuk meloloskan capres independen mendapat dukungan penuh dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Abdul Mukhti Fajar, Maruarar Siahaan dan M.Akil Mochtar dengan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 17 Februari 2009 tentang capres independen. Selain dukungan moral dan intelektual dari Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI).

Jadi perjuangan capres independen merupakan perjuangan untuk menegakkan hak konstitusional setiap warganegara Indonesia. Mengutip Rocky Gerung, pakar Filsafat dari UI bahwa, “Warganegara adalah subjek primer dalam sebuah negara, dan capres independen adalah manifestasi politiknya.” Karena itulah perjuangan capres independen merupakan perjuangan bersama semua warganegara Indonesia, tidak terkecuali parpol, “Para aktivis independen harus bekerjasama sekuat tenaga, bahu membahu dengan para aktivis parpol,” tegas Irman Putra Sidin, ahli hukum Tata Negara. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menyetujui pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota melalui jalur independen (Keputusan MK No.5/PUU-V/ 23 Juli 2007). Jadi capres independen hanyalah langkah penyempurnaan amanat demokrasi dan konstitusi UUD 1945.
Apa yang akan kami lakukan untuk meloloskan capres independen pada Pilpres 8 Juli 2014 mendatang? Melalui Deklarasi Fadjroel Rachman Capres Independen 2014, maka kami yang didukung sepenuhnya oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) akan melaksanakan tiga langkah hukum berikut: (1) Amandemen Kelima UUD 1945, sehingga Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 akan berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum atau PERSEORANGAN sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”; (2) Revisi UU no.42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di DPR-RI khususnya terhadap Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 ayat (1) UU No.42/2008; (3) Uji Materi Kedua UU No.42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi khususnya terhadap Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 ayat (1) UU No.42/2008.
Semoga perjuangan hak-hak konstitusional seluruh warganegara Indonesia ini agar dapat berkompetisi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui jalur independen (perseorangan) pada Pemilu Presiden 2014 nanti diberkati Allah SWT dan didukung sepenuhnya oleh MPR, DPR, MK, Presiden, Partai Politik, LSM, Mahasiswa, Akademisi, Intelektual, Media Massa dan semua pihak pendukung demokrasi konstitusional.

Semoga semangat Sumpah Pemuda 81 tahun lalu juga memompa semangat kita semua untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis, berkeadilan sosial dan membentuk Negara Kesejahteraan seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa Indonesia.

Jakarta, 28 Oktober 2009

Calon Presiden Independen 2014

 

Wartawan, Politisi & Kebebasan Pers (*) Oktober 31, 2009

Filed under: Politik — agustin @ 1:50 pm

Pandangan klasik yang dikemukakan de Sola Pool (1972) mengenai posisi wartawan terhadap penguasa (negarawan) adalah bahwa wartawan mengkonotasikan dirinya sebagai sebagai The St. George, sementara pemerintah sebagai The Dragon. Dari jargon jurnalistik yang ada hal ini lebih dikenal dengan istilah relationship of government and the media[1]. Jargon ini berasal dari Amerika Serikat karena disana keadaan semacam ini sesungguhnya hanya terjadi di ibukota Washington DC dan mereka percaya hubungan dengan pemerintah memang demikian. Jadi wartawan dengan kata lain tidak bisa dipaksa untuk memberitakan sesuatu yang bersumber berasal dari pemerintah.

Di Amerika Serikat pers begitu bebas untuk memberitakan. Wartawan memiliki keluasaan yang besar untuk mencari dan menulis apa yang mereka suka. Di negara demokrasi, peran pers berbeda dengan negara otoriter[2]. Di negara yang menganut sistem demokrasi, maka pers berfungsi sebagai watchdog terhadap pemerintahnya. Pers selain sebagai kawan juga lawan. Hubungan antara wartawan, elit politik dan pemerintah begitu mewarnai perkembangan pers disana. Meskipun pemerintah memiliki kontrol yang kuat terhadap pers. Kebebasan ini secara implisit[3] disebutkan dalam amandemen pertama dari konstitusi Amerika Serikat, bahwa media massa diharapkan memperoleh akses atas government records.

Di Amerika Serikat sendiri dalam seabad terakhir sangat banyak problem yang muncul berkaitan dengan hubungan pers yang bebas dengan pemerintah. Seperti keinginan pemerintah Amerika Serikat terhadap media untuk bersikap patriotik dalam pemberitaan. Sikap ini diperlihatkan oleh gedung putih setelah negara itu menerima serangan 11 September 2001 serta dalam peliputan invasi ke Irak. Akibatnya media Amerika begitu berat sebelah dalam pemberitaan demi menjaga kredibilitas “penguasa” akibat serangan 11 September. Sikap ini dikritik oleh Danny Schechter[4] dalam buku The Death of Media and The Fight to Save Democracy (2007). Ia mengatakan dalam sistem politik dan media yang diselimuti oleh tipu daya, terdapat kecenderungan dari para politisi dan jurnalis untuk mengikuti narasi yang dominan, yang enggan mempertanyakan apa yang selama ini terjadi sekalipun jelas-jelas semua ini salah besar.

Jadi bagaimana pers harus bersikap? Menurut Altschull dalam buku From Milton to McLuhan, The Ideas Behind American Journalism (1990) menerangkan di Amerika Serikat terdapat empat hal dalam keyakinan pers yaitu (1) Pers bebas dari campur tangan luar, dari pemerintah atau dari pemasang iklan bahkan dari publik, (2) Pers “melayani hak publik untuk tahu”, (3) Pers mempelajari dan menyajikan kebenaran, (4) Pers melaporkan fakta secara objektif dan adil (fair). Di negara-negara liberal-demokratik[5], para analis pers mengidentifikasi tiga harapan, kadang empat terhadap media massa yaitu media diharapkan dapat memberikan informasi, melakukan hiburan sebagai pengawas terhadap penguasa dan untuk mengiklankan apa yang tersedia dipasar. Dengan demikian diasumsikan bahwa pers harus memberikan informasi yang memungkinkan masyarakat untuk membuat keputusan yang demokratik.

Lalu apa makna watchdog function pers di Amerika Serikat?. Dalam praktek peran pers terhadap pemerintah beragam antara satu negara dengan negara lain. Dalam banyak kasus hubungan itu lebih bersifat symbiotic realationship dan sangat tergantung dari ideologi dari negaranya masing-masing. Di Amerika Serikat jurnalis dan pejabat publik melihat fungsi media dalam perspektif yang berbeda. Sementara masyarakat umum melihat dalam pandangan yang lain[6].

Sejumlah kasus pers yang mewarnai kebebasan pers di Amerika Serikat lebih dominan tentang pencemaran nama baik[7]. Setiap warganegara yang merasa dirugikan reputasinya oleh suatu pemberitaan pers tidak saja dimungkinkan, tetapi secara tidak langsung juga didorong untuk mengajukan gugatan perdata. Meskipun perlindungan terhadap kebebasan pers di Amerika Serikat harus diakui sangat kuat, khususnya karena klausal dalam first Amendment konstutusi, sehingga tidak mudah dalam menjerat pers dengan pasar pasar penghinaan.

Sampai sekarang di 17 negara bagian di Amerika Serikat masih memberlakukan Criminal Libel Law, walaupun penerapan pasal-pasal pidana diakui makin jarang. Di 17 negara bagian itu, wartawan yang terbukti melakukan kejahatan serius atau penghinaan dengan unsur actual malice dapat dijebloskan dalam penjara. Bahkan membangkang perintah hakim untuk membuka identitas sumber berita pun diancam kurungan badan[8]. Semua itu bukan hanya ketentuan di atas kertas namun sekali kali diterapkan oleh hakim. Meskipun demikian, tak ada yang mengklaim bahwa kebebasan pers di Amerika Serikat menghadapi ancaman serius. Pers di Amerika Serikat tetap di akui sebagai salah satu pers yang paling bebas di dunia. Namun masih kalah dengan negara Swedia[9] yang memegang rangking pertama dalam perspektif kebebasan pers di dunia saat ini.

Lalu bagaimana dengan negara Indonesia? Perkembangan demokrasi disuatu negara ditandai dengan adanya kebebasan pers. Di Indonesia kebebasan pers dimulai sejak bergulir reformasi yang ditandai turunnya Soeharto dari puncak kekuasaan selama 32 tahun. Perjalanan pers di Indonesia pasca kepemimpinan otoritrian birokratis menunjukkan perkembangan yang positif atas pertumbuhan industri media massa dalam aspek kuantitas dimana banyak muncul media-media baru baik cetak maupun elektronik sehingga meningkatkan persaingan diantara pelaku industri media itu sendiri.

Kehadiran Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai turunan dari amandemen ke dua UUD 45 memberi harapan baru bagi kebebasan pers di Indonesia yang selama 32 tahun di idam-idamkan oleh setiap insan pers. Konsekuensi dari komitmen demokrasi inilah yang kemudian menjadi momentum begulirnya freedom of the press. Namun dalam perkembangan sekarang, pers nasional benar-benar bebas bukan kepalang. Padahal freedom of the press[10] adalah istilah untuk merujuk jaminan atas hak warga memperoleh informasi sebagai dasar dalam membentuk sikap dan pendapat, baik dalam dalam konteks sosial maupun estetis.

Matriks Periode Strategis Kebebasan Pers Indonesia[11]

No
AWAL ORDE BARU1970 – 1980 MASA ORDE BARU1980 – 1998 ORDE REFORMASI1998

1
Pers : Agent of Devolopment* Pers disubsidi* Pers diproteksi Pers Partner Pemerintah* Pers disubsidi* Pers diproteksi* Pers dibina Pers sebagai Social Control* Pers Mandiri* Pers Bersaing Bebas(I.H.T, – A.W.J)CNN, CNBC, BBC

2
* Pers dibina* Belum ada U.U. Pokok Pers* Belum ada U.U. Penyiaran* Keputusan Berdasarkan kasus * U.U. Pokok Pers menekankanPers Bebas dan Bertanggungjawab* Tanggung jawab lebih di depan * U.U. Pokok Pers yangmengacu pada KebebasanPers* Pers sebagai Institudi Bisnis

3
* Pers Alat Pembangunan* Pers bagian dariPembangunan * Pers sebagai alat PolitikPemerintah* Pembredelan * Pers sebagai Social Control* Tidak ada SIUPP

B. Pembahasan
Betulkan kebebasan pers di Indonesia mengalami kemajuan atau malah kemunduran dalam arti seluas luasnya? Betulkan para jurnalis terutama pelaku industri media tidak bisa memaknai perbedaan antara freedom of the press dengan free of press? Lalu dimana letak kesamaan dan perbedaan kebebasan pers yang ada di Indonesia saat ini dengan di Amerika Serikat? Mengingat Indonesia sebagai negara berkembang dan memiliki budaya normatif (ketimuran/melayu) yang masih dipegang kuat oleh sebagian besar masyarakat. Itulah pertanyaan-pertanyaan yang mengusik pemerhati pers, akademisi, birokrat ataupun masyarakat Indonesia pada umumnya dalam melihat perkembangan pers tanah air pasca orde baru. Dikalangan pekerja pers sendiri juga belum ada satu konsensus tentang wujud kebebasan pers yang cocok dengan ciri khas ke Indonesiaan. Apakah harus mengikuti gaya barat? Atau paradoks seperti sekarang ini.

Bila merujuk de Sola Pool (1972)[12] bahwa hubungan wartawan dengan para politisi seperti halnya yang terjadi Amerika Serikat, menurut penulis juga dialami dalam tubuh pers Indonesia sekarang terutama sejak bergulir reformasi. Namun tidak pada jaman orde baru. Dalam era reformasi, pers nasional benar-benar bebas mengkritik pemerintah dengan keras. Wartawan sebagai pemberi informasi kepada rakyat tidak takut lagi pada pemerintah. Mereka ini benar-benar menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Dulu wartawan Indonesia dipaksa untuk memberitakan suatu sumber berasal dari pemerintah. Kini tidak lagi karena keberadaan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengamatkan kebebasan mutlak.

Lahirnya undang undang tersebut tersebut sebagai pengejawantahan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggungjawab. Peraturan itu sebagai landasan legal bagi media dalam memberitakan segala hal, termasuk mengkritik negara, kontrol sosial, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat. Melaksanakan kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan media lainnya yang tertuang dalam pasal 1 butir 1 Undang Undang Pers[13]. Kebebasan pers harus dibayar dengan kerja profesional, bertanggung jawab dan menjaga independensinya.

Pers memiliki beban moril, menjaga kepercayaan. Bekerja secara profesional berdasarkan kerja-kerja jurnalistik dengan mengindahkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang dibuat bersama oleh Dewan Pers dan seluruh elemen kewartawanan dan media. Bertanggung jawab secara hukum dengan mematuhi segala aturan hukum dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Menghilangkan keberpihakan, menjaga netralitas dengan berita yang tepat, akurat dan benar serta mengkritik dan mengawasi segala bentuk ketimpangan. Pers selayaknya menjaga kebebasannya dengan tidak bertindak kebablasan.

Angin segar kebebasan pers, mengantarkan penyajian informasi cenderung lepas dan tidak terkontrol. Hak media untuk memberitakan, mendapatkan informasi dan meramunya, ternyata sangat berpengaruh terhadap kepentingan media itu sendiri. Kebebasan adalah ketakbebasan yang mengarahkan media cenderung dikritik masyarakat karena memberitakan peristiwa terkadang tidak mengindahkan norma-norma susila, pembebasan pembatasan umur komsumtif yang melahirkan tindakan anarkis di masyarakat dan kebebasan pemilik modal dan politikus menguasai membuat kaca mata kuda dalam pemberitaan yang memihak. Media kemudian terjerat kepentingan kapital sebagai pemilik modal.

Bebasnya pers, cenderung menjadi kesempatan birokrat, pengusaha dan politikus melanggengkan kekuasaannya. Kebebasan media juga menjadi kebebasan untuk dimiliki siapa saja, termasuk yang ingin menjaga kekuasaan dan keuntungan semata. Telah menjadi rahasia umum, media di Indonesia disusupi pemilik kantong tebal untuk mendirikan dan menanamkan sahamnya. Tak ayal lagi, beberapa media kemudian membungkus berita kritik dan pengungkapan kasus-kasus kejanggalan kejahatan birokrat, pengusaha dan politikus dengan membalikkan media dengan penyajian infotaimen, sinetron dan musik yang porsinya lebih besar. Lahirlah media yang bebas, vulgar dan cenderung tidak beretika.

Perlawanan pers yang telah mendapatkan kebebasan, tanpa disadari bukan hanya perlu sebagai lembaga ke-empat penyeimbang kekuatan legislatif, yudikatif dan eksekutif yang mengontrol dan mengkritik. Tapi pers, kini memiliki lawan baru yakni pers yang memiliki keberpihakan, kepentingan dan idiologi tertentu yang cenderung merusak masyarkat. Pers idealis perlu membuat patron yang jelas, garis kerja profesional dan tindakan riil terhadap berbagai perilaku pers disisi yang lain. Merusak citra pers dengan menyembunyikan fakta, mengurangi informasi dan membesar-besarkan informasi yang membodohi, tidak bernilai berita dan tidak memiliki kepentingan bagi masyarakat.

Secara umum, Daniel Dhakidae, melalui desertasinya di Cornell University tentang The State, The Rise of Capital and The Fall of Political Journalism: Political Economy of Indonesia News Industry, menjelaskan pengaruh struktur dalam menekan kebebasan pers di Indonesia. Terdapat korelasi yang kuat antara struktur kekuasaan dan kebebasan pers. Manakala struktur kekuasaan menguat, kebebasan pers melemah. Sebaliknya, jika struktur kekuasaan melemah, kebebasan pers menguat (Dhakidae, 1991).

Lalu bagaimana dengan kondisi Indonesia sekarang? Kekuatan-kekuatan pemerintah mestinya adalah yang paling besar saat ini karena legitimasinya relatif sangat tinggi. Namun berlawan dengan asumsi Dhakidae, bahwa kekuatan pers juga terlihat amat kuat. Pers seakan bebas memberitakan apa saja tentang segala hal, termasuk tentang pejabat pemerintah. Beberapa pers terkesan “kebablasan” dan seakan tanpa batas lagi. Banyak kasus memperlihatkan betapa ketika satu pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah media berniat menuntut, ternyata media dimaksud sudah tidak terbit lagi karena tidak mampu bertahan secara finansial sehingga hanya terbit satu hingga enam kali saja[14].

Namun lagi-lagi bahwa kebebasan pers telah ikut berperan bagi tegaknya demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Terbongkarnya berbagai penyimpangan yang dilakukan para pemegang kekuasaan adalah salah satu contoh nyata manfaat kebebasan pers. Manfaat lain adalah terbukanya berbagai wacana penting dalam kehidupan berbangsa yang bisa dimasuki oleh publik dalam arti seluas-luasnya-sesuatu yang musykil di sebuah negara dengan pers yang ditindas.

Harus diakui kritik atas kebebasan pers di Indonesia karena pers kita yang terlalu liberal seperti Amerika Serikat. Banyak tokoh pers nasional mengungkapkan kekhawatirannya itu. Tjipta Lesmana (2005) misalnya mengatakan dalam era reformasi yang penuh euphoria kebebasan terjadi kecenderungan pada sementara wartawan kita untuk bersikap arogan. Mereka selalu menonjolkan kebebasan daripada tanggungjawab sosial. Tarman Azzman (2005), mengatakan munculnya sikap arogansi sebagian komunitas pers yang benar benar terkesan betapa sangat bebasnya pers Indonesia melebihi kebebasan pers di Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Eropa Barat sekalipun. Pengacara OC Kaligis (2005) juga ikut memberikan catatan khusus tentang kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya situasi kebebasan pers sekarang kiranya sama dengan situasi pada masa transisi di Amerika Serikat. Kebebasan yang yang tidak bisa lepas dari kepentingan kepentingan politik, kelompok atau orang-orang tertentu.

Bukan berarti bahwa sejumlah tudingan dari berbagai kalangan tadi tidak diperhatikan masyarakat pers. Menurut amatan penulis pers Indonesia sendiri juga sudah menyadari bahwa masih ada begitu banyak masalah yang dihadapi. Namun, jalan keluar terbaik bukanlah dengan menerapkan berbagai pembatasan baru terhadap pers, melainkan dengan memberikan kesempatan kepada kalangan pers sendiri untuk berbenah, terutama menyangkut profesionalisme dan etika wartawan, serta perbaikan tingkat kesejahteraan para pekerja pers.

Sejumlah langkah konkret sebenarnya sudah dilakukan atas inisiatif kalangan pers, misalnya berjenis pelatihan jurnalistik oleh berbagai lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan media. Tentu saja pembenahan ini tak mungkin tuntas seketika, terlebih jika diingat bahwa pers Indonesia masih dalam proses belajar, untuk mengisi kemerdekaan yang dinikmati delapan tahun terakhir ini, setelah dibungkam lebih dari 30 tahun[15].

C. Kesimpulan
Pers sebagai bagian bagian dari jaringan komunikasi diharapkan memerankan fungsinya sebagi media yang bebas dan bertanggungjawab. Demikian pula dalam menyajikan berita, pers dituntut mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum, sebab tidak menutup kemungkinan pekerja pers yang tidak mematuhi kaidah hukum yang berlaku akan dituntut oleh pihak yang dirugikan untuk mempertanggung jawabkan isi pemberitaan. Di dalam penyajian berita, pers dituntut mengikuti kode etik yang telah disepakati bersama, mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak bias.

Sebagai institusi sosial, lembaga pers memiliki peran signifikan dalam memajukan kehidupan masyarakat terutama pada perannya untuk menghadirkan kembali realitas yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat dalam bentuk kemasan informasi yang sehat bagi masyarakat. Bagaimanapun, informasi yang disajikan oleh pers tetap saja terkait dengan hasil interpretasi para penulisnya sehingga tidak jarang informasi yang disajikan sering dikritisi dan dianggap mendahui azas praduga tak bersalah.

Oleh karena itu untuk menjamin profesionalisme para aktor komunikasi tidak cukup hanya mengandalkan nurani wartawan karena yang dihadapi adalah sistem. Mekanisme Kontrol dari dalam profesi sendiri dalam bentuk deontologi jurnalisme[16] juga dianggap masih belum menjawab kepentingan masyarakat konsumen sendiri.

Sebuah media massa dapat mendukung semua kebijakan pemerintah, menentang, atau bahkan mendua terhadap suatu kebijakan. Bisa saja bersikap pro atau kontra. Media massa juga dapat menentukan diri sebagai lawan pemerintah atau bahkan sebagai pengawal kebijakan pemerintah. Suara (kebijakan) pemerintah bisa menjadi bahan perbincangan, perdebatan dan interpretasi oleh figur-figur yang terlibat dalam pengelolaan media.

Sebagai penutup perlu penulis sampaikan bahwa perbandingan kebebasan pers di Indonesia dengan Amerika Serikat, sebenarnya kurang relevan mengingat adanya kesenjangan tingkat kehidupan demokrasi yang begitu besar antara kedua negara. Negara Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi lebih dua abad sedangkan Indonesia baru kurang dari sepuluh tahun. Perbedaan lainnya bahwa di Amerika Serikat tidak ada undang undang pers seperti di Indonesia. Mereka hanya mengakomodir kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi hanya dalam undang undang dasar Amerika Serikat yang telah beberapa kali di amandemen. Di sana itu perihal etika, profesionalisme, kebenaran isi berita, tanggungjawab pers akan bersentuhan dengan hukum negara.

Khusus untuk Indnoesia, kebebasan pers itu tidak hanya menjadi concern atau monopoli orang-orang pers saja, tetapi juga menjadi urusan warga masyarakat. Soalnya, kebebasan pers bisa disalahgunakan oleh orang-orang pers itu sendiri yaitu ketika pers, baik pada atas nama individu jurnalis, pemilik media, akan berselingkuh dengan kekuasaan politik dan kapitaslime.

Atmakusumah Astraatmaja[17] secara arif menyatakan bahwa pers memang tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Walau mengakui berbagai keluhan dan ungkapan kekecewaan yang ditujukan kepada pers mengandung kebenaran, namun Atmakusumah menghimbau agar masyarakat tidak memandang sinis pers. Ada perbedaan karakteristik dan kepentingan yang berbeda-beda dari pers. Oleh karena itu yang bisa dilakukan adalah menghimbau agar pers yang majemuk tersebut dapat menggunakan standar jurnalisme profesional.

Imbauan tokoh senior pers Indonesia tersebut menjadi penting, mengingat sebagai konsumen media, sekaligus sebagai pemilik kebebasan pers, publik memiliki motivasi dan kepentingan sendiri terhadap sajian-sajian informasi pers. Namun sebagai pelayan yang baik, pada hakikatnya pers harus memberikan segala kebutuhan yang beragam dari publik tersebut.